Rabu, 23 April 2014

BANK


Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 Sepakat Dorong Pertumbuhan Global
Jakarta, 21/04/2014 MoF (Fiscal) News - Untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi global selama lima tahun ke depan, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20 (MGM) berkomitmen untuk melakukan beberapa langkah nyata, yaitu mengidentifikasi berbagai kesenjangan kebijakan, menyeimbangkan permintaan global, mencapai fleksibilitas nilai tukar, serta menciptakan spillovers positif yang besar pada perekonomian dunia.
Selain itu, dalam The 2nd G20 Finance Ministers dan World Bank–IMF Spring Meetings yang berlangsung pada 10-13 April 2014 di Washington, D.C., Amerika Serikat, MGM juga sepakat untuk secara bersama-sama melakukan review terhadap strategi pertumbuhan secara komprehensif. Review dilakukan dengan menyertakan berbagai aksi lintas sektor seperti investasi, partisipasi kerja, perdagangan serta kebijakan makro ekonomi. Selanjutnya, MGM juga sepakat untuk meningkatkan komunikasi aktif antarnegara, khususnya terkait perumusan kebijakan di bidang makroekonomi yang mempengaruhi perkembangan ekonomi global.
Terkait reformasi struktural, para menteri menyepakati agar reformasi struktural dilakukan secara paralel dengan langkah-langkah meningkatkan kerja sama perdagangan, mendorong efisiensi serta meningkatkan produktivitas ekonomi. Untuk tujuan tersebut, MGM menegaskan kembali pentingnya investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan partisipasi kerja.
MGM juga berkomitmen untuk melakukan aksi bersama yang selaras dengan strategi pertumbuhan yang ditetapkan, dengan berbagai paket kebijakan yang memprioritaskan investasi, khususnya infrastruktur. Selain itu, menurut MGM, perlu dilakukan identifikasi terhadap mekanisme kebijakan yang tepat, seperti perbaikan kualitas dan aksesibilitas informasi investasi dan perbaikan kapasitas pasar keuangan dalam menyalurkan pembiayaan jangka panjang, khususnya kepada kelompok usaha kecil dan menengah.(wa)
















Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 Sepakat Dorong Pertumbuhan Global
Jakarta, 21/04/2014 MoF (Fiscal) News - Untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi global selama lima tahun ke depan, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20 (MGM) berkomitmen untuk melakukan beberapa langkah nyata, yaitu mengidentifikasi berbagai kesenjangan kebijakan, menyeimbangkan permintaan global, mencapai fleksibilitas nilai tukar, serta menciptakan spillovers positif yang besar pada perekonomian dunia.
Selain itu, dalam The 2nd G20 Finance Ministers dan World Bank–IMF Spring Meetings yang berlangsung pada 10-13 April 2014 di Washington, D.C., Amerika Serikat, MGM juga sepakat untuk secara bersama-sama melakukan review terhadap strategi pertumbuhan secara komprehensif. Review dilakukan dengan menyertakan berbagai aksi lintas sektor seperti investasi, partisipasi kerja, perdagangan serta kebijakan makro ekonomi. Selanjutnya, MGM juga sepakat untuk meningkatkan komunikasi aktif antarnegara, khususnya terkait perumusan kebijakan di bidang makroekonomi yang mempengaruhi perkembangan ekonomi global.
Terkait reformasi struktural, para menteri menyepakati agar reformasi struktural dilakukan secara paralel dengan langkah-langkah meningkatkan kerja sama perdagangan, mendorong efisiensi serta meningkatkan produktivitas ekonomi. Untuk tujuan tersebut, MGM menegaskan kembali pentingnya investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan partisipasi kerja.
MGM juga berkomitmen untuk melakukan aksi bersama yang selaras dengan strategi pertumbuhan yang ditetapkan, dengan berbagai paket kebijakan yang memprioritaskan investasi, khususnya infrastruktur. Selain itu, menurut MGM, perlu dilakukan identifikasi terhadap mekanisme kebijakan yang tepat, seperti perbaikan kualitas dan aksesibilitas informasi investasi dan perbaikan kapasitas pasar keuangan dalam menyalurkan pembiayaan jangka panjang, khususnya kepada kelompok usaha kecil dan menengah.(wa)
















DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.  
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/ikhtisar/definisi/PublishingImages/DefinisiSSK.jpg











PENTINGNYA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
Pelajaran berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan tahun 1998, dimana pada waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Krisis tahun 1998 ini membuktikan bahwa stabilitas sistem keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Sistem keuangan yang tidak stabil cenderung rentan terhadap berbagai gejolak  sehingga mengganggu perputaran roda perekonomian.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sistem keuangan dapat  mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti:
·         Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
·         Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat alokasi dana yang tidak tepat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
·         Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan yang umumnya akan diikuti dengan perilaku panik para investor untuk menarik dananya sehingga mendorong terjadinya kesulitan likuiditas.
·         Sangat tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik.
Atas dasar kondisi di atas, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan, terutama untuk menghindari kerugian yang begitu besar lagi.







KERANGKA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Dalam kapasitasnya menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak seluruh cakupan dalam sistem keuangan berada dalam wewenang Bank Indonesia. Di sisi lain, sebagai sebuah sistem, stabilitas keuangan harus dilakukan secara utuh. Oleh karena itu, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh diperlukan kerangka kerjasama dengan lembaga terkait yaitu pemerintah dan otoritas jasa keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi dan gesekan kepentingan dari masing-masing lembaga terkait. Gambaran umum kerangka stabilitas sistem keuangan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
style='border-style:initial;border-color:initial;border-style:initial; border-color:initial;border-style:initial;border-color:initial' border=0 _moz_resizing=true v:shapes="_x0000_i1025"> 
Misi dan Tujuan
Penetapan misi dan tujuan dimaksudkan untuk memberikan landasan yang jelas bagi lembaga yang memonitor stabilitas sistem keuangan. Di banyak negara, misi untuk menjaga stabilitas keuangan dilakukan oleh bank sentral (misal: Inggris, Australia, Korea dan Malaysia). Di Indonesia sendiri, tugas ini sudah termasuk dalam tugas pokok Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah melalui stabilitas moneter dan didukung oleh stabilitas keuangan. Jadi dalam prakteknya, fungsi untuk menjaga stabilitas moneter tidak dapat terlepas dari fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Strategi

Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan strategi monitoring stabilitas sistem keuangan dan solusi bila terjadi krisis. Strategi tersebut mencakup koordinasi dan kerjasama, pemantauan, pencegahan krisis dan manajemen krisis.
1. Koordinasi dan kerjasama

Upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, selain dilakukan oleh Bank Indonesia juga oleh instansi terkait lainnya. Jadi berbagai instrumen dalam stabilitas sistem keuangan, tidak hanya ditentukan oleh bank sentral, tetapi juga oleh otoritas lainnya. Untuk pengelolaan informasi dan efektivitas kebijakan dalam stabilisasi sistem keuangan, maka perlu adanya koordinasi antara lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terlibat dalam stabilitas sistem keuangan, dapat terhindar dari pertentangan dan dampak negatif. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa koordinasi sulit terjadi apabila fungsi pengawasan & pengaturan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Namun jika pemisahan terpaksa harus dilakukan, maka koordinasi dapat dilakukan melalui pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan bank sentral (Bank Indonesia), otoritas pengawas sistem keuangan, dan pemerintah yang didukung oleh kekuatan hukum.
2. Pemantauan

Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik atau dapat menciptakan krisis. Melalui deteksi dini ini, pencegahan terjadinya instabilitas keuangan yang mematikan perekonomian dapat dilakukan melalui kebijakan bank sentral maupun pemerintah. Pemantauan stabilitas keuangan merupakan tugas bank sentral yang merupakan satu kesatuan dalam menjaga stabilitas keuangan. Ada dua indikator utama yang menjadi target pemantauan, yakni indikator microprudential dan indikator makroekonomi. Kedua indikator tersebut saling melengkapi sebagai aksi dan reaksi dalam sistem keuangan dan ekonomi. Pemantauan indikator microprudential dilakukan terhadap kondisi mikro institusi keuangan dalam sistem keuangan. Melalui pemantauan ini dapat diketahui potensi risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit dan rentabilitas institusi keuangan, yang dimaksudkan untuk mengukur ketahanan sistem keuangan. Pemantauan indikator makroekonomi juga perlu dilakukan terhadap kondisi makroekonomi domestik maupun internasional yang berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, selanjutnya dilakukan analisis guna memprediksi kondisi stabilitas sistem keuangan.
Indikator Pengukuran Stabilitas Sistem Keuangan
Indikator microprudential (Agregat)
Indikator makroekonomi
Kecukupan modal
§   Rasio modal agregat
Kualitas Aset
- Bagi Kreditur
§   Konsentrasi kredit secara sektoral
§   Pinjaman dalam mata uang asing
§   Pinjaman terhadap pihak terkait, kredit macet (NPL) dan pencadangannya
- Bagi Debitur
§   DER (rasio hutang thd modal), laba perusahaan
Manajemen Sistem Keuangan yang Sehat
§   Pertumbuhan jumlah lembaga keuangan, dan lain-lain
Pendapatan dan Keuntungan
§   ROA, ROE, dan rasio beban terhadap pendapatan
Likuiditas
§   Kredit bank sentral kpd Lemb.Keu, LDR, struktur jangka waktu aset dan kewajiban
Sensitivitas terhadap risiko pasar
§   Risiko nilai tukar, suku bunga dan harga saham
Indikator berbasis pasar
§   Harga pasar instrumen keuangan, peringkat kredit, sovereign yield spread, dll.
Pertumbuhan ekonomi
§   Tingkat pertumbuhan agregat
§   Sektor ekonomi yang jatuh
BOP
§   Defisit neraca berjalan
§   Kecukupan cadangan devisa
§   Pinjaman luar negeri (termasuk struktur jangka waktu)
§   Term of trade
§   Komposisi dan jangka waktu aliran modal
Inflasi
§   Volatilitas inflasi
Suku Bunga dan Nilai Tukar
§   Volatilitas suku bunga dan nilai tukar
§   Tingkat suku bunga domestik
§   Stabilitas nilai tukar yang berkelanjutan
§   Jaminan nilai tukar
Efek menular
§   Trade spillover
§   Korelasi pasar keuangan
Faktor-faktor lain
§   Investasi dan pemberian pinjaman yang terarah
§   Dana pemerintah pada sistem perbankan
§   Hutang jatuh tempo

3. Pencegahan Krisis 

Pencegahan krisis dilakukan dengan cara mencegah ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Terdapat berbagai langkah kebijakan untuk mengatasi ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Langkah-langkah tersebut diadopsi dari standar/regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti International Monetary fund (IMF), Bank for International Settlement (BIS), maupun asosiasi profesional lainnya. 
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/kerangka/PublishingImages/gbr2.jpg 

4. Manajemen krisis

Meskipun pendekatan untuk mencegah timbulnya krisis cukup banyak, namun tidak ada jaminan bahwa krisis tidak akan terjadi lagi. Karena potensi terjadinya krisis selalu ada, maka perlu adanya pengelolaan krisis. Manajemen krisis ini berisi prosedur penyelesaian krisis dan kejelasan peran serta tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terlibat didalamnya. Apabila suatu bank dinyatakan dalam kesulitan misalnya, maka diperlukan langkah-langkah di bawah ini:
·         Institusi yang berwenang harus menetapkan apakah bank yang dinyatakan dalam kesulitan itu tergolong sistemik atau tidak.
·         Proses penyelamatan harus ditetapkan secara hukum mengingat adanya penggunaan dana publik dalam proses penyelamatan tersebut.
·         Peran Bank Indonesia, otoritas pengawasan, dan pemerintah harus ditetapkan secara jelas.

















ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.   Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program & Implementasi API
 Program API
 Biro Informasi Kredit
 Edukasi Masyarakat
http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/PublishingImages/shadow.gif

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.  Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.  Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.  Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta  pengembangan UMKM.
http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/PublishingImages/gambarAPI1.jpg

TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK

Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1.    Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana

2.    Pelaksana kebijakan moneter;

3.    Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1.    Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);

2.    Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan

3.    Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.    Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2.    Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3.    Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

4.    Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.









SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :
siklus1.jpg


Jenis-Jenis Risiko Bank :
·         Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
·         Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
·         Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
·         Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
·         Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
·         Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
·         Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
·         Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
















SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA BANK INDONESIA
:: Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
·         Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
·         Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
·         Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
·         Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
·         Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi 

SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
1.    Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
2.    Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
3.    Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank. 

:: Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
1.    Bagi pemberi kredit, antara lain :
o    Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
o    Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
2.    Bagi penerima kredit, antara lain :
o    Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
o    Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

:: Sistem Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.









Selain bank sebagai lembaga keuangan, masih ada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bergerak dalam lingkungan serta sarana yang berbeda-beda. Lembaga keuangan bukan bank ini bertujuan membantu permodalandan meningkatkan peranannya mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal.
Berdasarkan fungsinya LKBB dapat digolongkan berdasarkan jenis usahanya yaitu:
a.   Lembaga pembiayaan pembangunan yaitu lembaga keuangan yang kegiatan usahanya memberikan kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
b.   Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga yaitu lembaga keuangan yang usahanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam surat-surat berharga yang diterbitkan oleh emiten.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.     Koperasi Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan pemberi kredit kepada anggota atau bukan anggota dengan syarat-syarat yang nudah dan bunga yang serendah-rendahnya.
2.      Pegadaian
LKBB yang memberikan pinjaman kepada perorangan. Tujuan pegadaian:
a.  Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, melalui pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
b.      Mencegah praktek ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar.
3.      Asuransi
Lembaga keuangan bukan bank yang menghimpun dana dari masyarakat berupa premi asuransi yang kemudian diinvestasikan kembali.
4.      Lembaga Pembiayaan
Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan (financial company) adalah badan usaha untuk melakukan aktivitas yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
5.      Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
6.      Reksa Dana
Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi.
7.      Perusahaan Modal Ventura
Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan kedalam suatu perusahaan secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar