BAB
I
PENDAHULUAN
Pemahaman akan pengertian pajak merupakan hal yang penting
untuk dapat memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dari pemahaman
untuk dapat diharapkan muncul kesadaran akan pentingnya pajak terhadap kelangsungan
hidup sebuah negara.
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara
dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah lama ada, dari adanya
upeti wajib pajak kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa kerajaan, masa
penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing. Pemungutan pajak yang
semula berdasarkan aturan penguasa atau raja tanpa melibatkan pembayar pajak
kini berubah dengan melibatkan pembayar pajak melalui aturan yang dibuat antara
penyelenggara pemerintah dengan rakyat perwakilannya.
Pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat
dipaksakan dan terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelanggarakan pemerintahan.
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007.
tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lembaga
Pemerintah
yang mengelola perpajakan negara di Indonesiaadalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Kewenangangan pemungutan pajak pajak berada pada
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2,
menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
Undang-undang”. Atas dasar Undang-undang yang dimaksud bahwa pajak merupakan
pengalihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran
negara dengan tidak mendapat kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu
segala tindakan yang menempatkan beban pada rakyat, sebagai contoh pajak yang
ditetapkan dengan Undang-undang harus mendapat persetujuan dewan Perwakilan
Rakyat.
Harga transaksi tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan
sangat perpengaruh terhadap pengenaan pajak penghasilan untuk penjual dan
pembeli, karena dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, baik
penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak
Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal
1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Banguna “Atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” besarnya nilai pajak ini
adalah 5 % dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak
penjual ini disetorkan kepada pemerintah pusat menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) lima rangkap di Kota Tangerang
Selatan dapat disetorkan di Bank Jabar atau di Kantor Pos dan terakhir validasi
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong.
Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, besarnya pajak ini 5% dari harga
transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), NJOPTKP Kota Tangerang Selatan sebesar
Rp.60.000.000,- dan ini berarti Harga Transaksi atau NJOP kurang dari
Rp.60.000.000,- bebas pajak penjual. Pajak Pembeli ini sepenuhnya disetorkan
dan dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, menggunakan Surat Setoran
Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) lima
rangkap, ada tiga dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menarik BPHTB
sebagai pajak daerah. Ketiga dasar hukum ini antara lain, Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota
(Perwal) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB.
Adapun judul yang termuat dalam proposal ini “HARGA
TRANSAKSI TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA
TANGERANG SELATAN”.
B.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
a. Tujuan
Penelitian
-
Untuk mengetahui
pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli.
-
Untuk membuktikan
adanya pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan
pembeli.
-
Untuk mengetahui
seberapa besar pengaruhharga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak
penjual dan pembeli.
b. Kegunaan
Penelitian
a)
Kegunaan Penelitian Bagi
Penulis
-
Untuk mengikuti Ujian
Akhir Semester I mata kuliah Bahasa Indonesia.
-
Untuk menambah
pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam bidang Pajak Penjual dan Pembeli.
-
Untuk membandingkan
antara teori yang pernah penulis dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi
sesungguhnya dilapangan.
b)
Kegunaan Penelitian
Bagi Perguruan Tinggi Universitas Pamulang
-
Sebagai masukan yang
bermanfaat bagi semua civitas akademik, khususnya rekanmahasiswa dalam meningkatkan
perbendaharaan ilmu pengetahuan yang terkait dalam judul.
-
Untuk memperluas
wawasan berpikir dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dengan data yang
diperoleh penulis.
c)
Kegunaan Penelitian
Bagi Instansi
-
Untuk memberikan
masukan berupa informasi terhadap pihak manajemen instansi.
C.
Rumusan
Masalah
-
Bagaimana pengaruh
harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?
-
Apakah ada pengaruh
harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?
-
Seberapa besar pengaruh
harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?
D.
Hipotesa
Hipotesa
adalah jawaban sementara terhadap rumusan masalah, karena sifatnya masih
sementara, maka perlu dibuktikan kebenarannya melalui data empirik yang
terkumpul. Sugiono (2010 : 305).
Variabel
yang digunakan dalam pengujian ini adalah variabel bebas (x) disebut independen
dan variabel terikat (y) disebut dependen. Variabel bebas dalam penelitian ini
adalah Pengaruh Harga Transaksi Tanah dan Bangunan (x), sedangkan variabel
terikat yang digunakan Terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang
Selatan.
Pengaruh
Harga Transaksi Tanah dan Bangunan terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota
Tangerang Selatan.
H0 :Harga
Transaksi Tanah dan Bangunan berperngaruh terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di
Kota Tangerang Selatan.
H1 :
Harga Transaksi Tanah dan Bangunan tidak berpengaruh terhadap Pajak
Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang Selatan.
Jika t dihitung > t tabel, maka H0
ditolak dan H1 diterima.
Jika t dihitung < t tabel, maka H0
diterimadan H1 ditolak.
E.
Sistematika
Penulisan
Dalam
penyusunan sistematika penulisan, maka penulis membahas dalam bentuk uraian
sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini membahas Latar Belakang, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Rumusan Masalah, Hipotesa dan Sistematika Penulisan.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
BAB
IV PEMBAHASAN DAN HASIL
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar