Senin, 03 Februari 2014

BAB I HARGA TRANSAKSI TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA TANGERANG SELATAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang dan Masalah
Pemahaman akan pengertian pajak merupakan hal yang penting untuk dapat memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dari pemahaman untuk dapat diharapkan muncul kesadaran akan pentingnya pajak terhadap kelangsungan hidup sebuah negara.
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah lama ada, dari adanya upeti wajib pajak kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa kerajaan, masa penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing. Pemungutan pajak yang semula berdasarkan aturan penguasa atau raja tanpa melibatkan pembayar pajak kini berubah dengan melibatkan pembayar pajak melalui aturan yang dibuat antara penyelenggara pemerintah dengan rakyat perwakilannya.
Pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007.
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesiaadalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kewenangangan pemungutan pajak pajak berada pada pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Atas dasar Undang-undang yang dimaksud bahwa pajak merupakan pengalihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapat kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu segala tindakan yang menempatkan beban pada rakyat, sebagai contoh pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang harus mendapat persetujuan dewan Perwakilan Rakyat.
Harga transaksi tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan sangat perpengaruh terhadap pengenaan pajak penghasilan untuk penjual dan pembeli, karena dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Banguna “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak penjual ini disetorkan kepada pemerintah pusat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) lima rangkap di  Kota Tangerang Selatan dapat disetorkan di Bank Jabar atau di Kantor Pos dan terakhir validasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong.
Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, besarnya pajak ini 5% dari harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), NJOPTKP Kota Tangerang Selatan sebesar Rp.60.000.000,- dan ini berarti Harga Transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000,- bebas pajak penjual. Pajak Pembeli ini sepenuhnya disetorkan dan dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) lima rangkap, ada tiga dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menarik BPHTB sebagai pajak daerah. Ketiga dasar hukum ini antara lain, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB.
Adapun judul yang termuat dalam proposal ini “HARGA TRANSAKSI TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA TANGERANG SELATAN”.

B.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.       Tujuan Penelitian
-          Untuk mengetahui pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli.
-          Untuk membuktikan adanya pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli.
-          Untuk mengetahui seberapa besar pengaruhharga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli.
b.      Kegunaan Penelitian
a)        Kegunaan Penelitian Bagi Penulis
-            Untuk mengikuti Ujian Akhir Semester I mata kuliah Bahasa Indonesia.
-            Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam bidang Pajak Penjual dan Pembeli.
-            Untuk membandingkan antara teori yang pernah penulis dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi sesungguhnya dilapangan.

b)        Kegunaan Penelitian Bagi Perguruan Tinggi Universitas Pamulang
-            Sebagai masukan yang bermanfaat bagi semua civitas akademik, khususnya rekanmahasiswa dalam meningkatkan perbendaharaan ilmu pengetahuan yang terkait dalam judul.
-            Untuk memperluas wawasan berpikir dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dengan data yang diperoleh penulis.
c)        Kegunaan Penelitian Bagi Instansi
-            Untuk memberikan masukan berupa informasi terhadap pihak manajemen instansi.

C.      Rumusan Masalah
-            Bagaimana pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?
-            Apakah ada pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?
-            Seberapa besar pengaruh harga transaksi tanah dan bangunan terhadap pajak penjual dan pembeli?


D.      Hipotesa
Hipotesa adalah jawaban sementara terhadap rumusan masalah, karena sifatnya masih sementara, maka perlu dibuktikan kebenarannya melalui data empirik yang terkumpul. Sugiono (2010 : 305).
Variabel yang digunakan dalam pengujian ini adalah variabel bebas (x) disebut independen dan variabel terikat (y) disebut dependen. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Pengaruh Harga Transaksi Tanah dan Bangunan (x), sedangkan variabel terikat yang digunakan Terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang Selatan.
Pengaruh Harga Transaksi Tanah dan Bangunan terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang Selatan.
H0         :Harga Transaksi Tanah dan Bangunan berperngaruh terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang Selatan.
H1      :  Harga Transaksi Tanah dan Bangunan tidak berpengaruh terhadap Pajak Penjual dan Pembeli di Kota Tangerang Selatan.
Jika t dihitung > t tabel, maka H0 ditolak dan H1 diterima.
Jika t dihitung < t tabel, maka H0 diterimadan H1 ditolak.

E.       Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan sistematika penulisan, maka penulis membahas dalam bentuk uraian sebagai berikut :


BAB I      PENDAHULUAN
Bab ini membahas Latar Belakang, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Rumusan Masalah, Hipotesa dan Sistematika Penulisan.
BAB II     TINJAUAN PUSTAKA
BAB III   METODOLOGI PENELITIAN
BAB IV   PEMBAHASAN DAN HASIL
BAB V     KESIMPULAN DAN SARAN
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar